Jumat, 20 April 2018

Kenakalan Remaja



Kenakalan remaja ialah suatu perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok yang sifatnya melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978). Intinya kenakalan remaja yaitu suatu perilaku menyimpang dari atau melanggar hukum (Sarwono, 2002:207), dan perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun ( Musen,dkk, 1994:557).

Penyebab Kenakalan Remaja

Perilaku ‘nakal’ remaja dapat disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).



1. Faktor internal

Krisis identitas: suatu Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak dapat mempelajari dan membedakan tingkah laku yang bisa diterima dengan yang tidak bisa diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang sudah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, tapi tidak dapat mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

2. Faktor eksternal

Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya sebuah komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga dapat memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.

•Teman sebaya yang kurang baik

•Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

Contoh Kenakalan Remaja

•Berbohong

•Pergi keluar rumah tanpa pamit

•Keluyuran

•Begadang

•membolos sekolah

•Berkelahi dengan teman

•Berkelahi antar sekolah

•Buang sampah sembarangan

•membaca buku porno

•melihat gambar porno dan lain sebagainya.


Label:

Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia

Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia

Kualitas Sumber daya Manusia dapat dinilai dengan Menggunakan kriteria yang dikembangkan oleh United Nation Development programme (UNDP), Sebuah Organisasi dibawah perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI).

 Human Development Report (HDR) mengelompokkan negara di dunia menjadi empat kelompok. Keempat kelompok itu ialah kelompok negara berperingkat sangat tinggi (very high human development) antara 1-47, tinggi (hight human development) antara 48-94, sedang (medium human development) antara 94-141, dan rendah (low human development) antara 142-187.

 Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada tahun 2014, pada tahun 2013, Indonesia berada pada peringkat 108 atau termasuk dalam kelompok sedang. Peringkat ini masih sama dengan peringkat pada tahun 2012. Peringkat tersebut didasarkan atas beberapa komponen penilaian, yaitu Usia Harapan Hidup penduduk Indonesia mencapai 70,8 tahun, rata rata lama sekolah mencapai 7,5 tahun, rata rata lama sekolah yang diharapkan 12,7 tahun, Pendapatan Nasional Kasar (PNK) mencapai 8.970 dolar AS. Bandingkanlah kondisi tersebut dengan lima negara teratas dalam angka IPM nya
Berikut ini



   

                                                                           Semoga Bermanfaat Bagi Kalian Semua😉☺

Label:

Rabu, 18 April 2018

Kriminalitas Menurut Para Ahli

Pengertian Kriminalitas Menurut Para Ahli :

kriminalitas adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang / beberapa orang sekaligus, yang mana perbuatan tersebut melanggar hukum pidana.

kriminalitas adalah segala macam aktivitas yang ditentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial dan agama serta merugikan baik secara psikologis ataupun ekonomis (Kartono:1999)

Definisi kriminalitas adalah suatu perbuatan yang merugikan korban terkadang juga merugikan masyarakat karena dapat menghilangkan ketertiban dan ketentraman (R. Susilo)

kriminalitas adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan oleh karenanya dapat dijatuhi hukuman berupa denda, penjara sampai hukuman mati (Elliat)

Arti kata kriminalitas adalah perbuatan antisosial yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar (W. A. Bonger)

Pengertian kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara sadar dan tidak sadar baik oleh wanita ataupun pria yang merugikan orang lain. Kriminalitas bukanlah warisan atau bawaaan sejak lahir (Kartini Kartono:2005)

Kriminalitas merupakan sebuah tindakan yang bersifat negatif, di mana setiap pelakunya akan dijerat dengan berbagai macam pasal yang telah diatur penerapannya di dalam undang-undang yang berlaku. Seorang pelaku kriminal tidak selalu identik dengan kelakuan atau kehidupan yang kacau dan berantakan, namun beberapa orang bisa saja menjadi seorang pelaku kriminal secara “tidak sengaja” atau dalam kondisi terdesak untuk menyelamatkan dirinya.






Hal seperti ini banyak dialami oleh para wanita, di mana pada suatu kondisi mereka mengalami berbagai macam tindak kejahatan dan sebagai bentuk perlindungan diri mereka melakukan serangkaian tindakan dalam bentuk pemukulan dan yang lainnya kepada pelaku, di mana hal tersebut justru mengakibatkan cedera atau bahkan kematian bagi pelaku kejahatan tersebut. Dalam kejadian seperti ini, si wanita yang tadinya adalah korban berubah status menjadi pelaku kriminal karena tindakan yang dilakukannya melanggar undang-undang pidana.

Ada banyak contoh tindakan kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, beberapa di antaranya di bawah ini:

•Tindakan pembunuhan, baik itu pembunuhan yang direncanakan maupun pembunuhan yang tidak direncanakan.

•Tindakan penganiayaan, hal ini bisa berbentuk penganiayaan fisik maupun penganiayaan psikis.

•Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal ini adalah salah satu tindakan kriminal yang banyak dialami oleh para wanita, namun pada umumnya mereka jarang mengungkapkannya ke depan publik dengan berbagai alasan, seperti: menjaga perasaan anak-anak dan keluarga besar.

•Tindak pidana korupsi, ini adalah salah satu tindakan kriminal yang paling banyak menjadi sorotan di media massa. Hal tersebut bisa saja karena para pelaku korupsi adalah pada umumnya mereka yang berkarir di dunia politik dan populer di tengah-tengah masyarakat luas.

•Tindakan pengedaran obat-obat terlarang, tindakan ini melanggar hukum Karena sudah diatur dalam undang undang

     
       
                                         Selamat belajar Semoga Bermanfaat Bagi Kalian Semua😉☺

                                                   








Label:

MyBlogRozi

Catatan, cerita, dan inspirasi hidup